Selasa, 17 Maret 2009

KAJIAN TERHADAP IMPLEMENTASI KETENTUAN TENTANG PENCEGAHAN, PENGURANGAN, DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DALAM KHL 1982 OLEH PEMERINTAH IND

Oleh: ABDUL MUTHALIB TAHAR, S.H., M.H
Lembaga Penelitian
Dibuat: 2009-03-19 , dengan 1 file(s).
Keywords: LINGKUNGAN, LAUT, PEMERINTAH INDONESIA
Subject: PENCERAHAN LINGKUNGAN
Call Number: 304.28 Tah k C.1

ABSTRAK

Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (KHL 1982), yang disahkan pada tangal 10 Desember 1982. Indonesia telah menjadi peserta Konvensi ini dengan Undang-undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB 1982 tentang
Hukum Laut. Berdasarkan ketentuan KHL 1982 ini wilayah laut Indonesia meliputi perairan pedalaman, laut territorial, perairan kepulauan. Di samping itu Indonesia memiliki hak berdaulat atas bagian laut yang disebut zona ekonomi eksklusif Indonesia, serta daerah dasar taut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorialnya yang disebut dengan landas kontinen (continental shel Di samping mengatur wilayah perairan, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 Bab XII
mengatur tentang Perlindungan dan Pelesetarian Lingkungan Laut, sedangkan Bagian V
dari Bab XII ini mengatur tentang Peraturan-peraturan Internasional dan Perundangundangan
Nasional untuk Mencegeh, Mengurangi dan Mengendalikan Pencemaran -
Lingkungan Laut.

Oleh karena ketentuan ini merupakan bagian dari KHL 1982, dan Indonesia telah meratifikasi KHL 1982, maka ketentuan tentang Pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan taut yang terdapat dalam
1982 wajib diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia ke dalam peraturan
perundang-undangan nasional. Permasalahannya adalah bagaimanakah pengimplementasian
ketentuan KHL 1982 tentang pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
pencemaran lingkungan taut yang berasal dari sumber daratan, pencemaran berasal dari
kegiatan dasar taut yang tunduk pada yurisdiski nasional, pencemaran karena dumping,
pencemaran berasal dari kendaraan air, dan pencemaran berasal dari atau melalui udara
di dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia ? Apakah imptementasi ketentuan
KHL 1982 tersebut dibuat dalam undang-undang sendiri atau tersebar di dalam
beberapa peraturan perundang-undangan, dan apakah peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan, pencemaran berasal dari kegiatan dasar laut yang tunduk pada yurisdiski nasional, pencemaran karena dumping,
pencemaran berasal dari kendaraan air, dan pencemaran berasal dari atau melalui udara
ini telah sesuai (harmonis) dengan ketentuan KHL 1982 ?
Guna menjawab permasalahan tersebut penetiti melakukan penetitian normative dengan
cara melakukan studi kepustakaan terhadap beberapa undang-undang dan peraturan
lainnya. Hasil penetitian menunjukkan bahwa sudah terdapat undang-undang dan
peraturan yang mengatur tentang pencegahan, pengurangan, dan pengendalian

pencemaran lingkungan laut, yaitu UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 1 Tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia, UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan
Ekplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai, Peraturan
Menteri Pertambangan No. 4 Tahun 1973 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran Perairan dalam Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas
Bumi, PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan
No. KM 4 Tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal. Akan tetapi
keberadaan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut tidak ada kaitannya dengan
KHL 1982 yang mengatur tentang Pencegahan, Pengurangan, dan Pengendalaian
Pencemaran Lingkungan Laut. Namun demikian keberadaan dari peraturan perundangundangan
tersebut, sedikit banyak telah memenuhi beberapa ketentuan yang
diamanatkan oleh KHL 1982, khususnya mengenai Pencegahan, Pengurangan, dan
Pengendalaian Pencemaran Lingkungan Laut.
Bahwa hanya terdapat satu peraturan yang khusus mengatur tentang Pengendalian
Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999.
Keberadaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam kaitannya dengan UU No. 17
Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan undangundang
Iainnya antara lain UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan

Hubungi kami:

DL Name: Lampung University Library

PublisherID: LAPTUNILAPP

Organization: Lampung University

Contact: Perpustakaan Universitas Lampung

Address: Jl.Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1

City: Bandar Lampung

Region: Lampung

Country: Indonesia

Phone: 62-721-706352

Fax: 62-721-706351

Admin Email: dedi[at]unila.ac.id

CKO Email: library[at]unila.ac.id

Sumber : http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2009-endangpurw-1470